Kepala desa memiliki tugas dan fungsi utama untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Tugas-tugas ini diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan perundang-undangan terkait.
Secara rinci, tugas dan fungsi kepala desa meliputi:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Menjalankan roda pemerintahan desa, termasuk perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa.
Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa.
Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
Menetapkan peraturan desa.
Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban di desa.
Melindungi masyarakat desa.
Mengurus administrasi kependudukan.
Menata dan mengelola wilayah desa.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan desa.
Mengelola anggaran desa dan sumber dana lainnya untuk pembangunan.
Membangun sarana dan prasarana desa.
Membangun dan mengembangkan bidang pendidikan dan kesehatan.
3. Pembinaan Kemasyarakatan:
Membina masyarakat agar hidup rukun dan harmonis.
Membina bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan.
Melaksanakan hak dan kewajiban masyarakat.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan desa.
Melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan keagamaan.
4. Pemberdayaan Masyarakat:
Mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan.
Memberikan pelatihan dan bantuan usaha kepada masyarakat.
Membangun kemitraan dengan berbagai lembaga dan masyarakat.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Mengembangkan potensi desa dan sumber daya manusia.
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang.
5. Perwakilan Desa:
Menjadi wakil resmi desa dalam kegiatan hukum dan hubungan antar lembaga.
Mewakili desa dalam berbagai kegiatan di tingkat daerah maupun nasional.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peran penting dalam administrasi dan pemerintahan desa. Tugas utamanya adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, terutama dalam bidang administrasi, keuangan, dan perencanaan. Secara rinci, berikut adalah tugas dan fungsi Sekretaris Desa:
Tugas Pokok:
Administrasi Pemerintahan Desa:
Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Urusan Umum:
Menata administrasi perangkat desa, menyediakan sarana dan prasarana kantor, menyiapkan rapat, mengelola aset, dan memberikan pelayanan umum.
Urusan Keuangan:
Mengurus administrasi keuangan, mengelola pendapatan dan pengeluaran, memverifikasi keuangan, dan mengelola penghasilan perangkat desa.
Urusan Perencanaan:
Menyusun rencana anggaran dan belanja desa, mengumpulkan data untuk pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan.
Fungsi Sekretaris Desa:
Koordinator Administrasi:
Memastikan tertib administrasi desa, mulai dari surat-menyurat hingga penyimpanan dokumen.
Sekretariat Kepala Desa:
Menjalankan fungsi protokoler, penjadwalan kegiatan, dan menjadi penghubung antara Kepala Desa dengan lembaga desa.
Fasilitator Penyusunan Peraturan Desa:
Mempersiapkan rancangan Peraturan Desa dan mendokumentasikan produk hukum desa.
Pelapor dan Evaluator Kinerja:
Menyiapkan laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa dan mengevaluasi kinerja program.
Penanggung Jawab Sistem Informasi Desa (SID):
Mengelola data desa berbasis digital.
TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN
Kaur Keuangan atau Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas dan fungsi utama dalam pengelolaan keuangan desa. Tugasnya meliputi pengurusan administrasi keuangan, pengelolaan sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan perangkat desa dan lembaga desa lainnya. Kaur Keuangan juga bertanggung jawab atas penyusunan anggaran desa, pelaksanaan penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
Secara lebih rinci, tugas dan fungsi Kaur Keuangan meliputi: