Website Resmi Desa Gonggang
Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan
Jalan raya wonogiri no 01 Desa Gonggang RT 001/001 Kecamatan Poncol Kab. Magetan

pemdesgonggang2021@gmail.com
81226203675
Kode Pos: 63363
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik:
  • Keberatan:
    Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan badan publik jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan. 
     
  • Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:
    Jika keberatan tidak ditanggapi atau ditanggapi dengan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. 
     
  • Mediasi dan Ajudikasi:
    Komisi Informasi akan berusaha menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau ajudikasi. 
     
  • Putusan Komisi Informasi:
    Jika mediasi berhasil, hasilnya akan ditetapkan dalam putusan. Jika tidak berhasil, proses ajudikasi akan dilanjutkan. 
     
Prosedur Penanganan Sengketa Pajak:
  • Keberatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan jika merasa ketetapan pajak tidak benar.
  • Gugatan: Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan gugatan.
  • Banding: Jika gugatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding.
  • Peninjauan Kembali: Opsi terakhir adalah mengajukan peninjauan kembali. 
     
Penting untuk dicatat:
  • Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) seringkali dianggap sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) setelah upaya non-litigasi tidak berhasil. 
     
  • Prosedur penanganan sengketa dapat bervariasi tergantung pada jenis sengketa dan lembaga yang terlibat.