Website Resmi Desa Gonggang
Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan
Jalan raya wonogiri no 01 Desa Gonggang RT 001/001 Kecamatan Poncol Kab. Magetan

pemdesgonggang2021@gmail.com
81226203675
Kode Pos: 63363
Tugas Dan Fungsi

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi PPID desa:
Tugas Pokok:
  • Mengelola Informasi Publik Desa: Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat. 
     
  • Mengkoordinasikan Badan Publik Desa: Bekerja sama dengan perangkat desa lainnya dalam pengelolaan informasi publik. 
     
  • Melakukan Uji Konsekuensi: Memastikan informasi yang dikecualikan telah melalui pengujian konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku. 
     
  • Menyediakan Alasan Pengecualian: Memberikan alasan tertulis jika menolak permohonan informasi publik. 
     
  • Menghitamkan Informasi Terkecualikan: Jika informasi sebagian dikecualikan, PPID akan menghitamkan bagian yang dikecualikan. 
     
  • Menyusun Laporan: Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi, termasuk rekapitulasi permohonan informasi, dll. 
     
  • Menyusun Kebijakan: Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi di desa. 
     
Fungsi:
  • Transparansi: Memastikan informasi publik desa dapat diakses oleh masyarakat.
  • Akuntabilitas: Menjamin pengelolaan informasi publik yang akuntabel dan sesuai aturan.
  • Aksesibilitas: Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa.
  • Partisipasi: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui akses informasi.
  • Koordinasi: Berkoordinasi dengan badan publik desa lainnya dalam pengelolaan informasi. 

Dengan adanya PPID desa, diharapkan informasi publik di tingkat desa dapat dikelola dengan baik, mudah diakses oleh masyarakat, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.