Website Resmi Desa Gonggang
Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan
Jalan raya wonogiri no 01 Desa Gonggang RT 001/001 Kecamatan Poncol Kab. Magetan

pemdesgonggang2021@gmail.com
81226203675
Kode Pos: 63363
Prosedur Pelayanan Informasi Publik

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Prosedur pelayanan informasi publik melibatkan beberapa langkah, mulai dari pengajuan permohonan, proses verifikasi, penyediaan informasi, hingga penyelesaian keberatan jika ada.

Berikut adalah prosedur pelayanan informasi publik secara lebih rinci:
1. Pengajuan Permohonan:
  • Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui formulir yang disediakan oleh badan publik. 
     
  • Pemohon melampirkan identitas diri (KTP/SIM) dan dokumen lain yang relevan, seperti akta pendirian lembaga (jika pemohon adalah lembaga). 
     
  • Permohonan dicatat dalam buku register atau sistem informasi. 
     
2. Pemrosesan Permohonan:
  • Petugas layanan informasi memverifikasi kelengkapan dokumen dan informasi yang diminta. 
     
  • Jika informasi tersedia dan tidak dikecualikan, petugas menyiapkan informasi yang diminta. 
     
  • Jika informasi belum tersedia atau masuk kategori dikecualikan, petugas memberitahukan alasan penundaan atau penolakan kepada pemohon. 
     
  • Proses ini biasanya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 10 hari kerja. 
     
  • PPID dapat memperpanjang waktu jika informasi yang diminta memerlukan waktu lebih lama untuk dicari atau diproses. 
     
3. Penyerahan Informasi:
  • Informasi diserahkan kepada pemohon secara langsung, melalui email, pos, atau media lain yang disepakati. 
     
  • Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon. 
     
  • Jika informasi diberikan dalam bentuk cetak, pemohon mungkin dikenakan biaya penggandaan. 
     
4. Penyelesaian Keberatan:
  • Jika pemohon tidak puas dengan pelayanan atau informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan.
  • Keberatan diajukan kepada atasan PPID atau melalui mekanisme lain yang disediakan.
  • Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan pemohon dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Jika pemohon tetap tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.