Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik:
-
Keberatan:Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan badan publik jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan.
-
Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:Jika keberatan tidak ditanggapi atau ditanggapi dengan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
-
Mediasi dan Ajudikasi:Komisi Informasi akan berusaha menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau ajudikasi.
-
Putusan Komisi Informasi:Jika mediasi berhasil, hasilnya akan ditetapkan dalam putusan. Jika tidak berhasil, proses ajudikasi akan dilanjutkan.
Prosedur Penanganan Sengketa Pajak:
- Keberatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan jika merasa ketetapan pajak tidak benar.
- Gugatan: Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan gugatan.
- Banding: Jika gugatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding.
- Peninjauan Kembali: Opsi terakhir adalah mengajukan peninjauan kembali.
Penting untuk dicatat:
- Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) seringkali dianggap sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) setelah upaya non-litigasi tidak berhasil.
- Prosedur penanganan sengketa dapat bervariasi tergantung pada jenis sengketa dan lembaga yang terlibat.